Pages

KEADILAN

Sabtu, 28 Desember 2013

Keadilan adalah kondisi dimana seseorang melakukan hal yang seimbang atau sama kepada hal lainnya. Menurut John Rawls, “Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi social, sebagaimana halnya kebenaran pada system pemikiran”.

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. “Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.

Plato memproyeksikan keadilan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengedalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

Berbeda dengan Plato, Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurutnya, keadilan tercipta jika warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

Menurut Kong Hu Cu, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.

Pada intinya keadilan adalah meletakkan sesuatu dengan benar pada tempat seharusnya. Kita bisa dianggap bersikap adil, jika kita bisa menempatkan diri kita pada satu kondisi dimana kita membagi sesuatu hal dengan sama rata atau seimbang. Tidak saling lebih-kurang, tidak saling untung-rugi.

Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar Negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamatan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantuman ketentuan sebagai berikut :

“Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesi menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia.”

Untuk mewujudkan keadilan social itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Berbagai Macam Keadilan :

1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Keadilan moral menurut Plato adalah keadilan dan hokum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Keadilan ini juga disebut keadilan legal menurut Sunoto. Keadilan terwuju bilamana masyarakat menjalan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa adalah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam Negara kepada masing-masing orang sesuai denagn kesearsian itu. Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.

2. Keadilan Distributif
Menurut Aristoteles bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Contohnya seperti karyawan lama yang mendapat gaji lebih besar dari pada karyawan baru. Jika gaji disama ratakan maka itu akan menmbulkan ketidakadilan.

3. Keadilan Komunikatif
Keadilan komunikatif bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Aristoteles berpendapat keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Contoh Kasus :

“Andi adalah karyawan yang suudah bekerja selama 10 tahun di Perusahaan Y. Toni merupakan karyawan yang tergolong baru beberapa tahun di Perusahaan Y. Disaat memasuki awal bulan yaitu saat pembagian upah gaji, Andi yang merupakan karyawan baru mendapat gaji yang sama jumlahnya dengan Toni yang merupakan karyawan yang baru beberapa tahun”.

Kasus diatas menjelaskan tentang ketidak adilan yang terjadi saat itu, dimana Andi yang karyawan lama mendapat gaji dengan jumlah yang sama dengan Toni yang termasuk karyawan baru. Hal itu tidak seharusnya terjadi karena tidak mencerminkan keadilan. Dan itu akan membuat pihak lain yang dirugikan. Seharusnya Andi memdapatkan jumlah yang lebih besar daripada Toni.

Sumber : Digital Book Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS